Lombok Utara NTB - Polres Lombok Utara berhasil ungkap kasus pencurian sepeda Motor di Dusun Tempo Sodo, Desa Santong Kecamatan Kayangan, Kabupaten Lombok Utara (KLU), Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kasus pencurian sepeda Motor di Dusun Tempo Sodo tersebut terjadi 30 Agustus 2021 lalu, namun baru terungkap Jumat (22/10/2021), berdasarkan laporan korban.
Pelaku yang diamankan berinisial SH, laki-laki umur 28 tahun warga Dusun Gubuk Baru, Desa Santong Kecamatan Kayangan, Kabupaten Lombok Utara.
Kapolres Lombok Utara AKBP Fery Jaya Satriansyah, SH., melalui Kasat Reskrim Polres Lombok utara Iptu I Made Sukadana, SH., MH., mengatakan, anggota Sat Reskrim Polres Lombok Utara berhasil ungkap kasus tersebut berdasarkan keterangan dari beberapa saksi, yang menguatkan dugaan SH sebagai pelakunya.
"Setelah mendapat beberapa keterangan Saksi, Team Sat Reskrim Polres Lombok Utara menangkap SH di rumahnya dan langsung di bawa ke Markas Polres Lombok Utara, " Jelas Kasat Reskrim, di kantornya, Jumat (22/10/2021).
Setelah diintrogasi SH mengaku dan membocorkan informasi terkait posisi kendaraan yang hilang pada Agustus 2021 lalu.
"setelah mendapatkan keterangan dari terduga Pelaku, team langsung melacak keberadaan barang tersebut, hasilnya team berhasil temukan kendaraan itu di Dusun Kekeri, Lombok Tengah, " jelasnya.
Selanjutnya tersangka SH beserta barang bukti dibawa ke Polres Lotara untuk diproses lebih lanjut, atas perbuatan tersangka SH ia diancam pasal 362 KUHP tentang pencurian dan diancam hukuman 5 tahun penjara.(Adbravo)