Lombok Utara NTB - Tim Puma Satreskrim Polres Kabupaten Lombok Utara (KLU) Berhasil mengamankan pelaku dan penadah ( 480 ) terkait tindak pidana pencurian Pipa air masyarakat ditiga dusun ( dusun montong kemuning dusun tanak lilin dan dusun loloan ), Selasa 13/07/2021.
Menindaklanjuti Surat Telegeram Kapolda NTB Nomor : ST/998/VII/OPS.2./2021 Tanggal 09 Juli 2021 tentang pelaksanaan perpanjangan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dalam rangka ungkap kasus tindak pidana 3C dan premanisme.
Kepala Kepolisian Polres Lotara Polda NTB AKBP Feri Jaya Satriansyah, S.H.melalui Kasat Rekrim Polres Lotara IPTU I Made Sukadana S.H. M.H. membenarkan telah mengamankan yaitu (Sk) laki - laki umur (47) tahun, Alamat dusun loloan desa Loloan Kecamatan Bayan KLU, dan (Sr) selaku penadah umur (58) tahun alamat dusun batu grantung desa loloan kecamatan bayan KLU.
Dengan Laporan Polisi.LP/14/Vll/2021/SPKT/NTB/RES/LOTARA/SEK BAYAN.
Barang bukti yang kami amankan di TKP
Enam Lonjor Pipa HDPE warna Hitam ukuran 4inci panjang 6 meter, . 4 lonjor HDPE ukuran 3 inci panjang 16 Meter, 4 lonjor Pipa PVC, ukuran 4inci, dengan panjang 4 Meter .
Dan dari ketiga barang bukti tersebut terduga (Sr) selaku penadah sudah menggunakan barang bukti tersebut sebagau bahan pembuatan garasi rumah, "Jelas I Made.
Lebih lanjut Kasat Reskrim Polres Lotara menyampaikan pelaku mengambil beberapa lonjor pipa merk HDP dan PFC milik korban, pada saat situasi di TKP dalam keadaan sepi, dengan cara mencabut dan memotong pipa, kemudian dijual oleh Pelaku kepada (Sr) dengan harga Rp 7.00.000 (Tujuh Ratus Ribu Rupiah).selanjutnya oleh Terduga penadah pipa tersebut digunakan sebagai bahan pembuatan garasi rumah, Ucapnya.
Pada Hari Kamis, tanggal 02 April 2021, bertempat di mata air montong santas dusun torean desa loloan kecamatan bayan, pada awalnya msyarakat tiga dusun mendapati air yang datang sangat kecil, yang biasanya debit air yang datang cukup besar setelah mengetahui hal tersebut masyarakat meminta pada pekasih desa, untuk mengecek sumber mata air yang datang, setelah di lakukan pengecekan, ternyata pipa yang menghubungkan mata air tersebut telah hilang dan terpotong, akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 8.000.000, (Delapan Juta Rupiah)
Dan langsung melaporkannya ke Reskrim Polsek Bayan.
Berawal dari informasi dari masyarakat Tim melakukan penyelidikan, dan mendapatkan informasi terkait Pelaku dan barang bukti, Tim Puma Satreskrim Polres Lotara bersama Unit Reskrim Bayan mengamankan pelaku.(Sk) dan dari keterangan pelaku, bahwa benar pipa tersebut dirinya yang melakukan pencurian, kemudian Barang bukti Pipa tersebut dijual ke temannya (J) yang bertempat di dusun grantung desa loloan Kecamatan.Bayan KLU.seharga Rp 700.000, (Tuju ratus ribu rupiah) kemudian Tim mendatangi rumah terduga penadah, dan terduga penadah menerangkan bahwa pipa yang di beli dari pelaku sudah di buat sebgai bahan pembuatan garasi rumah, "tuturnya.
Selanjutnya Tim Puma Satreskrim Polres Lotara membawa Pelaku dan penadah ke kekantor Satreskrim Polres Lotara guna di lakukan penyidikan dan proses hukum lebih lanjut, "Ujar Kasat Reskrim Polres Lotara I Made Sukadana, S.H. M.H.(Adbravo)