Tim Opsnal Resnarkoba Polres Lombok Utara Menangkap Terduga Bisnis Sabu

    Tim Opsnal Resnarkoba Polres Lombok Utara Menangkap Terduga Bisnis Sabu

    Lombok Utara NTB - Satuan Resnarkoba Polres Lombok Utara (Lotara) mengamankan seorang yang berprofesi sebagai sopir atas tersangka tindak pidana narkotika. Terduga Pelaku HM, Pria asal Dusun Jeruju, Desa Kelebuh, Kecamatan Praya Tengah, Lombok Tengah ini di amankan Sabtu 25/09/2021, di kediamannya saat ini yaitu di Desa Mumbul Sari, Kecamatan Bayan, Lombok Utara sekitar Pukul 22:00 wita.

    Hal ini disampaikan kapolres Lombok Utara AKBP Feri Jaya satriansyah melalui Kasat Narkoba Iptu Surya Irawan SH, saat di komfirmasi Minggu, 26/09/2021 via saluran telepon.

    "Benar, kami telah menangkap sdr HM di rumahnya tadi malam, karena terbukti dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti jenis kristal yang kami duga sabu, " ungkap Surya.

    Surya juga menjelaskan, bahwa bermula dari adanya laporan masyarakat tentang adanya seseorang yang membawa ataupun menyimpan narkotika jenis sabu dengan ciri-ciri diceritakan. Atas informasi tersebut tim resnarkoba Polres Lombok Utara langsung melakukan penyelidikan, dan setelah mendapat kepastian tim langsung melakukan penangkapan di rumah terduga.

    "Setelah melakukan penyelidikan tim langsung menangkap terduga, serta melakukan penggeledahan, " tuturnya. 

    Dari hasil penangkapan terduga tim menemukan beberapa klip kristal yang diduga kuat sabu seberat total bruto 2, 25 gram, kemudian uang tunai Rp.1.293.000 yang diduga hasil jualan sabu serta 2 buah pipa kaca sebagai alat pengisap.

    "Itu hasil penggeledahan kami saat penangkapan terduga, saat ini telah kami amankan sebagai Barang Bukti tindak pidananya dan telah kami amankan bersama terduga di mapolres Lombok Utara.

    Kasat Surya melanjutkan, untuk proses selanjutnya terduga akan di lakukan pengembangan oleh tim penyidik. Sedangkan untuk pasal yang di sangkakan adalah UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika pasal 112, dan juga 114 dengan Ancaman hukuman paling sedikit 7 tahun penjara.

    " Kami akan lakukan pendalaman terhadap terduga berikut beberapa pengujian seperti tes urine, serta melengkapi administrasi penyidikan, "tutup Surya.(Adbravo)

    Lombok Utara
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Polsek Tanjung Evakuasi Pohon Tumbang Yang...

    Artikel Berikutnya

    Jasad Bayi Dalam Keadaan Tali Pusar Dan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polri Kolaborasi Dengan Royal Thai Police Tangkap Bandar Narkoba DPO Red Notice di Bangkok, Thailand
    Bareskrim Polri Berhasil Amankan DPO Pengendali Clandestine Lab di Bali Asal Ukraina, Dirtipidnarkoba: Bukti Tegas Perang Melawan Narkoba
    Jajaran Kodam XIV/Hsn di Wilayah Sulsel Berikan Bantuan kepada Korban Banjir
    Kapusjianstralitbang TNI Raih Gelar Doktor dengan Predikat Cumlaude dari Universitas Indonesia
    Hendri Kampai: Main-Main dengan Hukum? Waspada, 'Vigilante Virtual' Tak Pernah Tidur!

    Ikuti Kami