Lombok Utara NTB - Tim Opsnal sat resnarkoba polres Lombok Utara berhasil mengamankan tiga tersangka tindak pidana narkotika dengan jumlah total barang bukti 1.024 butir extasi (inex) dan 6, 37 gram brutto sabu.
Pengungkapan tindak pidana tersebut berawal dari laporan masyarakat tentang adanya transaksi narkotika di wilayah teluk nara. Kemudian melalui Tim Opsnal Resnarkoba Polres Lombok Utara menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan di wilayah yang dimaksud.
Keterangan tersebut disampaikan Kapolres Lombok Utara AKBP Feri Jaya satriansyah melalui Kasat Resnarkoba Polres Lombok Utara Iptu Surya Irawan SH, Senin 25/10/2021 di polres Lombok Utara.
Kasat menjelaskan bahwa dari informasi masyarakat tersebut tim nya berhasil mengamankan seorang tersangka di wilayah teluk Nara tepatnya di halaman parkir pelabuhan teluk Nare, Kecamatan Pemenang, kabupaten Lombok Utara (TKP I) pada Minggu (24/10) sekitar pukul 21:00 wita.
"Pada TKP I tersebut kami mengamankan sdr. AA (tersangka 1), Pria 27 tahun, asal Desa Jatisela, Kecamatan Gunungsari Kabupaten Lombok barat, beserta barang bukti hasil penggeledahan tim Opsional, " ungkap Kasat.
Berdasarkan keterangan dari tersangka I setelah dilakukan pengembangan diperoleh informasi bahwa barang tersebut disampaikan dari seseorang. Setelah diintegrasi diperoleh nama dimana barang itu didapat oleh tersangka I.
"Berdasarkan keterangan tersebut tim langsung memburu sdr. RBS (tersangka II), Pria 33 tahun, asal Karang Jangkong, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram yang diamankan di sebuah Hotel tepatnya di Lombok Beach Hotel Desa Batu Layar, kabupaten Lombok Barat (TKP II) pada minggu (24/10) sekitar pukul 23:00 wita, " jelasnya.
Pada tersangka II tim juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti dari hasil penggeledahan pada TKP II. Namun setelah dilakukan pengembangan dan dari hasil pengecekan HP tersangka II diperoleh hasil obrolan via chat watshap yang mengarah ke salah seorang yang baru saja bertransaksi dengan Tersangka II. Atas petunjuk tersebut tim opsnal memburu orang yang dimaksud dalam chat tersebut.
"Dari pengembangan tersebut, tepat pada Senin (25/10) sekitar pukul 23:00 wita kami berhasil mengamankan sdr RD (tersangka III), pria 30 tahun asal Bogor Jawa Barat, yang di amankan di sebuah Cafe di wilayah Senggigi, Kecamatan Batu Layar, Kabupaten Lombok Barat, " jelas Kasat Irawan.
Berdasarkan pengembangan kepada ketiga tersangka bah diperoleh informasi dari tersangka II bahwa dirinya masih ada menyimpan barang narkotika jenis pil extasi dan sabu di dalam kamarnya rumahnya.
" Mendapat informasi tersebut tim langsung melakukan penggeledahan di kediaman tersangka II yaitu di wilayah karang Jangkong, Cakranegara Kota Mataram, (TKP IV), dan benar ditemukan narkotika jenis extasi dan sabu, "paparnya.
Irawan menjelaskan bahwa dari ketiga tersangka dan empat TKP diamankan barang bukti berupa Pil Extasi sebanyak 1.024 butir, kristal yang diduga sabu seberat brutto 6, 37 gram, 3 buah Hp android, uang tunai total 11.649.000 serta beberapa korek api gas.
Ketiga tersangka saat ini telah diamankan di mapolres Lombok Utara berikut barang bukti hasil penggeledahan dari ketiga tersangka dengan empat lokasi TKP untuk kepentingan penyidikan.
"Atas perbuatan ketiga tersangka masing-masing dijerat dengan pasal 112, 113, 127 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman paling rendah 7 tahun penjara, " pungkas Kasat Irawan.(Adbravo)