Syafruddin Adi
Syafruddin Adi
  • Jul 15, 2021
  • 284

Polres Lombok Utara Berhasil Mengungkap 14 Kasus selama periode Mei - Juli 2021

Lombok Utara NTB - Kurang dari 2 bulan terhitung Mei - Juli 2021 polres Lombok Utara Berhasil mengungkap 14 kasus diantara nya 5 kasus narkotika dan 9 kasus kriminal umum.

Hal itu disampaikan saat press release pengungkapan kasus di wilayah hukum polres Lombok Utara (Lotara), Kamis 15/07/2021 di mapolres Lombok Utara. Giat press release ini di pimpin langsung oleh Kasat Narkoba Iptu Surya Irawan SH dan Kasat Reskrim IPTU I Made Sukadana S.H. M.H. serta didampingi oleh kasi Humas Polres Lombok Utara IPDA Mulyadi.

Dalam keterangan nya Kasat Reskrim Polres Lombok Utara Iptu I. Made Sukadana SH, M.H menjelaskan bahwa selama dekade Mei - Juli 2021 ini jajarannya telah berhasil mengungkap 9 kasus kriminal dimana 4 diantaranya Kasus Curanmor, 4 diantaranya kasus Curat, serta satu kasus persetubuhan, dengan jumlah terduga pelaku keseluruhan 9 orang yang saat ini masih  dalam proses menuju persidangan, "ungkap kasat Reskrim Made" .

"Ke 9 kasus tersebut tersangka serta barang bukti masih kami amankan untuk keperluan proses lebih lanjut, " tutupnya".

Adapun pelangajukan pasal yang disangkakan untuk  ke 9 pelaku, masing - masing untuk pelaku Curat dan Curanmor melanggar pasal 363 dan atau 362 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara, sedang untuk kasus persetubuhan anak di jerat dengan pasal 81 ayat (1) jo 76D UU RI nomor 35 tahun 2014 perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara, "jelasnya".

Sementara itu Di tempat yang sama kasat Narkoba polres Lombok Utara Iptu Surya Irawan SH, MH mengatakan dalam periode waktu yang sama anggota tim nya berhasil mengungkapkan 5 kasus Narkotika yang secara keseluruhan terduga barang narkoba jenis sabu dengan jumlah Barang Bukti yang diduga shabu secara keseluruhan berjumlah 3, 24 gram brutto. Sedangkan jumlah terduga pelaku adalah 5 orang yang rata-rata usia nya masih muda, "ungkap Kasat narkoba".

" Untuk para tersangka dan sejumlah BB telah kami amankan untuk keperluan proses hukum selanjutnya."tutup Surya".

Untuk pasal pelanggaran terhadap 5 tersangka dalam kasus narkoba tersebut adalah pasal 112 dan 114 serta pasal 127 UU nomor  35 tahun 2009 tentang narkotika dengan tuntutan hukuman paling paling lama 10 tahun Penjara."pungkas Surya".

Sedangkan kasi Humas Polres Lombok Utara Ipda Mulyadi menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh masyarakat Lombok Utara atas partisipasi pasinya dalam menciptakan harkamtibmas ataupun atensi nya dalam memerangi atau memberantas peredaran narkoba dengan informasi yang telah di sampaikan kepada polisi selama ini, karena berkat  informasi dari masyarakatlah sehingga kasus-kasus ini berhasil kami ungkapkan.

"Atas nama Kapolres dan seluruh keluarga besar polres Kabupaten Lombok Utara menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah secara bersama-sama dengan kami menciptakan situasi yang kondusif, " tutup Mulyadi".(Adbravo)

Bagikan :

Berita terkait

MENU