Lombok Utara NTB - Tim Puma Satreskrim polres Lombok Utara (Lotara) berhasil mengamankan seorang tersangka kasus persetubuhan dan pencabulan anak di Dusun Teres Genit, Desa Bayan, Lombak Utara.
Tersangka berinisial SPR, pria 27 tahun, alamat Dusun Teres Genit, Desa Bayan di tangkap tim puma di Dusun barong Birak, Desa Sambik elen, Bayan Lombok Utara, setelah sebelumnya tersangka kabur dari tempat tinggalnya karena telah mengetahui dirinya dicari pihak kepolisian.
"Tersangka kabur karena telah mengetahui dirinya akan ditangkap, sehingga saat tim ingin menangkap di kediamannya di Dusun Teres Genit, tersangka sudah tidak ada. Namun tidak butuh waktu lama kami mengetahui keberadaan nya dan tim puma berhasil mengamankan tersangka, "ungkap Kapolres Lombok Utara AKBP Feri Jaya satriansyah melalui Kasat Reskrim Iptu I Made Sukadana SH, Kamis 30/09/2021 di mapolres Lombok Utara.
Dalam keterangan kasat Reskrim Lombok Utara, peristiwa persetubuhan itu terjadi bulan Agustus lalu dimana saat orang tua korban pulang dari sawah melihat anak terisak tangis, secara spontan ayah korban bertanya kenapa menagis, dan oleh si korban menjawab telah disetubuhi oleh SPR.
" Saat awalnya ayah korban bertanya kepada korban, korban secara spontan menjawab telah dicabuli oleh tersangka SPR, namun saat ayah nya bertanya lagi korban tidak menjawab, terahir diketahui bahwa korban tidak berani menceritakan siapapun karena diancam oleh SPR, "tutur kasat.
Sebelumnya ayah korban sering menitipkan anaknya (korban) pada kakeknya, oleh sang kakek korban sering diajak ke sawah, disitulah tersangka sering bertemu korban sehingga keduanya ibarat sudah saling mengenal.
"Karena merasa sudah kenal sehingga tersangka dan korban sering terlibat bicara, yang alhasil tersangka timbul niat bejatnya untuk mencabuli korban, dengan di iming-imingi uang jajan RP.5000, tersangka juga mengancaman korban untuk tidak bercerita pada siapapun, ahirnya korban tidak berani menceritakan pada siapun, hingga peristiwa ini terjadi berulang-ulang, " ucap Made.
Atas kejadian itu orang tua (ayah) korban melaporkan peristiwa ini ke polisi. Atas dasar itulah kepolisian Lombok Utara melalui Tim Puma langsung memburu tersangka SPR. Namun karena tersangka mengetahui dirinya di buru polisi ahirnya berniat kabur keluar pulau.
"Ya, tersangka memang ingin kabur ke luar pulau lombok, namun tim lebih dulu mengetahui keberadaannya sehingga langsung diamankan untuk di proses lebih lanjut, saat ini tersangka SPR sudah kami amankan, " tuturnya.
Dari keterangan singkat tersangka bahwa prilaku ini dilakukan karena dirinya (SPR) sedang mempelajari ilmu kebal, dengan persyaratan harus menyetubuhi anak-anak dan perempuan dewasa.
"Tersangka SPR ini katanya lagi pelajari ilmu kebal yang syarat nya harus melakukan hal tersebut, " ungkap kasat I Made.
Sebagai pasal yang disangkakan terhadap tersangka SPR yaitu tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun maksimal 15 tahun.(Adbravo)