Diduga Setubuhi Dua Anak Dibawah Umur Secara Bergantian, 5 Remaja di Lombok Utara Ditangkap Polisi

    Diduga Setubuhi Dua Anak Dibawah Umur Secara Bergantian, 5 Remaja di Lombok Utara Ditangkap Polisi

    Lombok Utara, NTB  - Diduga menyetubuhi anak di bawah umur, 5 remaja di Kabupaten Lombok Utara Diamankan Sat Reskrim Polres Lombok Utara. Kelima terduga pelaku tersebut diketahui masih usia Remaja dengan kisaran umur 17 hingga 21 tahun, sementara korban diketahui baru berumur 12 tahun (Pelajar). 

    Saat dikonfirmasi media ini, Kapolres Lombok Utara AKBP Didik Putra Kuncoro, SIK., M. Si., melalui Kasat Reskrim Polres Lombok Utara Iptu Gufron Subekti SH., membenarkan bahwa 5 orang remaja diamankan karena diduga sebagai pelaku tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur . 

    Kelima Remaja yang diamankan tersebut yakni JA,   S, SR, RH dan T M. Sementara Korban Dua orang yang masih dibawah umur (pelajar ) yakni V dan M. 

    “Peristiwa itu terjadi pada 8 Mei 2024, dimana terduga JA menjemput V untuk diajak ke salah satu Rumah pondok milik JA di wilayah Kecamatan Pemenang. Saat tiba di lokasi rekan JA, S, SR, RH dan T M) sudah berada di tempat itu, kemudia JA mengajak V Masuk ke Kamar dan mengajak melakukan hubungan Intim dengan menjanjikan sejumlah uang, “jelas Kasat Reskrim. 

    Kemudian lanjutnya, sekitar pukul 23:00 wita Terduga JA dan Korban V keluar dengan maksud menjemput Korban M yang kemudian di bawa kembali ke Rumah Pondok JA dimana keempat Rekannya masih berada di lokasi. 

    “Saat tiba di lokasi, T M kemudian mengajak Korban V masuk ke kamar dan mengajak melakukan persetubuhan, sedangkan Terduga JA, S, SR dan RH melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap korban M, “ucapnya.

    “ Setelah kelima terduga merasa puas, kedua korban akhirnya diantar pulang dan memberikan uang sebesar 300 ribu rupiah, “jelasnya kembali. 

    Kasat Reskrim berharap agar kasus ini dapat diproses dengan lancar, masyarakat diharapkan untuk tenang dan mempercayakan sepenuhnya kepada kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. 

    Atas perbuatan tersebut, para pelaku di jerat dengan  pasal 81 ayat (1) jo 76 d  UU no. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. (Adb) 

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Polsek Bayan Berikan Edukasi Tugas Kepolisian...

    Artikel Berikutnya

    Polres Lombok Utara Beri Pelayanan Pengawalan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Satgas MTF XXVIII/ UNIFIL Raih Penghargaan LAF Medal Di Penghujung Masa Baktinya
    Prabowo Subianto Hadir untuk Indonesia Sebagai Anti Klimaks dari Jokowi
    Pernyataan Menko Yusril Picu Reaksi Keras Advokat NTB, Tiga Petisi Diluncurkan
    Kodim 1710/Mimika Bersama Satuan TNI Garnisun Timika Gelar Upacara Ziarah Rombongan Dalam Rangka Peringati Hari Juang TNI AD Ke-79 TA 2024
    Walhi NTB Desak Pemerintah Tanggung Jawab atas Krisis Air dan Kerusakan Lingkungan di Gili Tramena

    Ikuti Kami